Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) didirikan 16 Februari 1985. Kantor pusat BTPN bertempat kedudukan di Jakarta Selatan beralamat di Menara Cyber 2, Lantai 24 dan 25 Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan 12950. Saat ini BPTN memiliki 85 kantor cabang utama, 1.030 kantor cabang pembantu, 9 kantor kas, 122 kantor pembayaran dan 48 kantor fungsional operational.
Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, antara lain: Sumitomo Mitsui Banking Corporation (pengendali) (40%), TPG Nusantara S.à.r.l. (pengendali) (8,38%) dan Summit Global Capital Management B.V. (20%). Pemegang saham pengendali terakhir adalah Sumitomo Mitsui Financial Group melalui Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan David Bonderman melalui TPG Nusantara S.à.r.l.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan BTPN adalah melakukan kegiatan usaha di bidang bank umum termasuk kegiatan perbankan yang melaksanakan usaha syariah. Usaha perbankan syariah dijalankan oleh anak usaha, yakni PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah (dahulu PT Bank Sahabat Purba Danarta), dimana 70% sahamnya dimiliki oleh BTPN.
Pada tanggal 29 Februari 2008, BTPN memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BTPN (IPO) kepada masyarakat sebanyak 267.960.220 dengan nilai nominal Rp100,- per saham dengan harga penawaran Rp2.850,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 12 Maret 2008.
Sejarah Pencatatan Saham
Jenis Pencatatan
|
Saham
|
Tgl Pencatatan
|
---|---|---|
Saham Perdana @ Rp2.850,- |
267.960.220
|
12-Mar-2008
|
Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing) |
666.536.608
|
12-Mar-2008
|
Penawaran Terbatas (Right Issue I) |
186.899.366
|
29-Des-2010
|
Pemecahan Saham (Stock Split) |
4.485.584.776
|
28-Mar-2011
|
Penambahan Saham Tanpa HMETD |
174.903.414
|
15-Mar-2012
|
Tidak dicatatkan (Unlisted)
|
58.402.873
|
Catatan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum Pasal 4 Ayat 2 dan 3, yang antara lain menetapkan bahwa saham bank hanya boleh tercatat di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99%.